Rabu, 02 Maret 2016

KTP-el ku ga bisa terbit..



Beberapa waktu yang lalu ada bapak-bapak datang ke kantor kelurahan untuk membuat KK dan KTP. Dan seperti biasa, karena segera butuh untuk ngurus ini-itu akhirnya KK yang masih ada tandatangan pak camat dan KTP yang masih SIAK harus segera diperbarui menjadi KTP-el. Nah, tapi setelah saya kirim ke dispendukcapil ternyata KTP-el dan KK ga bisa diterbitkan karena data bapaknya ada juga di kota lain juga. Nah, kok bisa gitu? Kok ada dua data? Ternyata, bapak ini melakukan perekaman lebih dari satu kali di kota yang berbeda.

Kalo dulu kita bisa mempunyai KTP lebih dari satu dari kota yang berbeda, sekarang sudah ga bisa lagi, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menyalahgunakan KTP untuk hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum. Mudahnya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) sekarang sudah online, setiap warga negara indonesia akan mendapatkan satu NIK, jadi kemanapun kita pindah tempat NIK kita akan tetap sama.
Bagaimana solusinya jika terjadi data ganda? Jadi, pilih salah satu ya mana yang mau di hapus, dengan cara minta rujukan surat pindah dari kota yang bukan pilihan kita. Setelah dapat pengantar dan data terhapus, kita baru bisa melakukan cetak KTP-el kota yang kita tuju. Mudahkan yaa...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar