Beberapa
waktu yang lalu ada bapak-bapak datang ke kantor kelurahan untuk membuat KK dan
KTP. Dan seperti biasa, karena segera butuh untuk ngurus ini-itu akhirnya KK
yang masih ada tandatangan pak camat dan KTP yang masih SIAK harus segera diperbarui menjadi KTP-el. Nah, tapi setelah
saya kirim ke dispendukcapil ternyata KTP-el dan KK ga bisa diterbitkan karena data
bapaknya ada juga di kota lain juga. Nah, kok bisa gitu? Kok ada dua data?
Ternyata, bapak ini melakukan perekaman lebih dari satu kali di kota yang
berbeda.
Kalo
dulu kita bisa mempunyai KTP lebih dari satu dari kota yang berbeda, sekarang
sudah ga bisa lagi, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menyalahgunakan KTP
untuk hal-hal yang tidak diinginkan dan melanggar hukum. Mudahnya, NIK (Nomor Induk
Kependudukan) sekarang sudah online, setiap warga negara indonesia akan mendapatkan
satu NIK, jadi kemanapun kita pindah tempat NIK kita akan tetap sama.
Bagaimana
solusinya jika terjadi data ganda? Jadi, pilih salah satu ya mana yang mau di
hapus, dengan cara minta rujukan surat pindah dari kota yang bukan pilihan kita.
Setelah dapat pengantar dan data terhapus, kita baru bisa melakukan cetak
KTP-el kota yang kita tuju. Mudahkan yaa...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar