Happy Monday All..
Mau berbagi info nih tentang kelengkapan dokumen diri.
Ternyata banyak juga ya penduduk malang yang belum
melengkapi dokumen diri mulai dari KK, KTP, atau akta kelahiran? Hayoo ngaku
siapa yang belum punya?? Heheheee.. Yuuk segera dilengkapi, karena syaratnya
sangat mudah, prosesnya cepat, dan Gratis tanpa dipungut biaya.
Nah, ngomongin soal GRATIS, beberapa waktu yang lalu Dinas
Kependudukan dan Pecatatan Sipil (dispendukcapil) Kota Malang melalui
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian
PAN dan RB) menandatangani piagam pencanangan pembangunan zona integritas
menuju wilayah bebas korupsi. Makanya tuh sekarang di setiap kelurahan di meja
Mbak-Mbak Atau Mas-Mas dispendukcapil yang cantik-cantik termasuk saya dan
ganteng-ganteng ada tulisan “Terima Kasih, untuk tidak memberikan imbalan
apapun kepada petugas kami”, so ingeett yaa GRATIS..
Kalo sudah Gratis ya harus dimudahkan yaa...
Pengurusannya pun juga sudah sangat memudahkan pemohon
(masyarakat). Karena sekarang untuk membuat KK, KTP, Akta Lahir, Akta Mati
cukup hanya sampai kelurahan no Kantor Kecamatan no Dispendukcapil. Jadi, yang
rumahnya di ujung utara (Kelurahan Tasik Madu, Blimbing atau Pandanwangi) atau
Barat (Kelurahan Tlogomas, donoyo, dkk) ga perlu susah-susah datang ke Dispendukcapil.
Lengkapi syaratnya dokumen pun jadi.
Masih banyak yang bilang “ngurus KK, KTP sekarang jadi ribet
deh, masak ganti nama atau tanggal lahir aja harus pake akte, nah kalo ga punya
akte harus ngurus-ngurus dulu, balik lagi menuhin syaratnya”
Naahh, pasti ada yang kaya gituuu.. yakaan?? Ya kaaan??
Kebiasannya pemohon kalo ngurus-ngurus dokumen pas lagi
perlu aja, kalo nggak, besok-besok aja deeh.. Eh, pas mau nikah atau mau
jalan-jalan keluar negeri ternyata antara kk sama ktp beda nama, nah mau mengubah
di catatan sipil harus punya akte lahir, jadinya ngurus ktp kk dan
akte lahir harus nunggu 14 hari kerja. Kalo udah gitu jadinya marah-marah,
yang lama lah, ribet lah yang inilah yang itulah, dan blablablaa..
Ngomong soal akte lahir, sekarang syarat mengeluarkan
dokumen pribadi apapun rujukan awal harus ada akte lahir yaa, mulai dari surat
nikah, pembetulan KK, KTP, mau masuk sekolah, mau haji ataupun yang mau pensiun
pasti yang namanya akta lahir dibutuhkan. Hal ini dilakukan agar nama kita sesuai
atau sama mulai lahir sampai kita mati nanti. Kenapa harus akta lahir sebagai rujukan pertama? jadi logikanya kita lahir dokumen
pertama yang kita miliki pasti akta lahir kan ya? jadi untuk nama di KK, KTP, Ijazah,
Surat Nikah, sampai Akta kematian merujuknya pasti di akta kelahiran. Nah,
untuk yang sudah sepuh-sepuh ada pengecualian. Jadi, untuk mereka yang umurnya
di atas 55 tahun berubahan di KTP KK boleh hanya menyertakan Surat Nikah saja.
Mengubah nama, tanggal lahir, dan agama, di Kartu Keluarga (KK)
bisa dilakukan dengan hanya 3 hari kerja (sabtu-minggu tidak terhitung yaa..) asal
ada rujukan yang jelas. Untuk pengubahan nama dan tanggal lahir harus ada akte
lahir, dan mengganti agama harus ada surat keterangan dari gereja atau masjid. Untuk
KTP lebih lama sedikit yaa yaitu 7 hari kerja. Akta kelahiran dan akta kematian
tanpa pengajuan KK atau KTP juga 7 hari kerja, untuk 1 paket Akte, KK, dan KTP,
maksimal 14 hari kerja. Apabila ada yang kurang persyaratan pasti akan di
hubungi Mbak-Mas yang cantik dan ganteng via telfon atau SMS.
Hhmm.. sudah gratis, mudah, dan cepat.. buruan deeh kalo ada yang ga beres di KTP dan KK segera di urus di kantor kelurahan setempat, tapi jangan lupa yaa bawa pengantar dari RT dan RW..
Selamat Siang dari saya yang tumben-tumbennya lagi sepi pelayan di kelurahan Bandungrejosari.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar