Senin, 29 Februari 2016

Yuuk lengkapi dokumen diri


Happy Monday All..


Mau berbagi info nih tentang kelengkapan dokumen diri.

Ternyata banyak juga ya penduduk malang yang belum melengkapi dokumen diri mulai dari KK, KTP, atau akta kelahiran? Hayoo ngaku siapa yang belum punya?? Heheheee.. Yuuk segera dilengkapi, karena syaratnya sangat mudah, prosesnya cepat, dan Gratis tanpa dipungut biaya.


Nah, ngomongin soal GRATIS, beberapa waktu yang lalu Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (dispendukcapil) Kota Malang melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) menandatangani piagam pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Makanya tuh sekarang di setiap kelurahan di meja Mbak-Mbak Atau Mas-Mas dispendukcapil yang cantik-cantik termasuk saya dan ganteng-ganteng ada tulisan “Terima Kasih, untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada petugas kami”, so ingeett yaa GRATIS..

  
Kalo sudah Gratis ya harus dimudahkan yaa...

Pengurusannya pun juga sudah sangat memudahkan pemohon (masyarakat). Karena sekarang untuk membuat KK, KTP, Akta Lahir, Akta Mati cukup hanya sampai kelurahan no Kantor Kecamatan no Dispendukcapil. Jadi, yang rumahnya di ujung utara (Kelurahan Tasik Madu, Blimbing atau Pandanwangi) atau Barat (Kelurahan Tlogomas, donoyo, dkk) ga perlu susah-susah datang ke Dispendukcapil.

Lengkapi syaratnya dokumen pun jadi.

Masih banyak yang bilang “ngurus KK, KTP sekarang jadi ribet deh, masak ganti nama atau tanggal lahir aja harus pake akte, nah kalo ga punya akte harus ngurus-ngurus dulu, balik lagi menuhin syaratnya”

Naahh, pasti ada yang kaya gituuu.. yakaan?? Ya kaaan??



Kebiasannya pemohon kalo ngurus-ngurus dokumen pas lagi perlu aja, kalo nggak, besok-besok aja deeh.. Eh, pas mau nikah atau mau jalan-jalan keluar negeri ternyata antara kk sama ktp beda nama, nah mau mengubah di catatan sipil harus punya akte lahir, jadinya ngurus ktp kk dan akte lahir harus nunggu 14 hari kerja. Kalo udah gitu jadinya marah-marah, yang lama lah, ribet lah yang inilah yang itulah, dan blablablaa..


Ngomong soal akte lahir, sekarang syarat mengeluarkan dokumen pribadi apapun rujukan awal harus ada akte lahir yaa, mulai dari surat nikah, pembetulan KK, KTP, mau masuk sekolah, mau haji ataupun yang mau pensiun pasti yang namanya akta lahir dibutuhkan. Hal ini dilakukan agar nama kita sesuai atau sama mulai lahir sampai kita mati nanti. Kenapa harus akta lahir sebagai rujukan pertama? jadi logikanya kita lahir dokumen pertama yang kita miliki pasti akta lahir kan ya? jadi untuk nama di KK, KTP, Ijazah, Surat Nikah, sampai Akta kematian merujuknya pasti di akta kelahiran. Nah, untuk yang sudah sepuh-sepuh ada pengecualian. Jadi, untuk mereka yang umurnya di atas 55 tahun berubahan di KTP KK boleh hanya menyertakan Surat Nikah saja.


Mengubah nama, tanggal lahir, dan agama, di Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan hanya 3 hari kerja (sabtu-minggu tidak terhitung yaa..) asal ada rujukan yang jelas. Untuk pengubahan nama dan tanggal lahir harus ada akte lahir, dan mengganti agama harus ada surat keterangan dari gereja atau masjid. Untuk KTP lebih lama sedikit yaa yaitu 7 hari kerja. Akta kelahiran dan akta kematian tanpa pengajuan KK atau KTP juga 7 hari kerja, untuk 1 paket Akte, KK, dan KTP, maksimal 14 hari kerja. Apabila ada yang kurang persyaratan pasti akan di hubungi Mbak-Mas yang cantik dan ganteng via telfon atau SMS.


Hhmm.. sudah gratis, mudah, dan cepat.. buruan deeh kalo ada yang ga beres di KTP dan KK segera di urus di kantor kelurahan setempat, tapi jangan lupa yaa bawa pengantar dari RT dan RW..


Selamat Siang dari saya yang tumben-tumbennya lagi sepi pelayan di kelurahan Bandungrejosari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar